Menit.co.id – Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna pada Selasa (21/04/2026) disambut luas sebagai tonggak penting perlindungan kelompok pekerja domestik di Indonesia.
Keputusan tersebut mengakhiri penantian panjang sejak regulasi ini berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa kunjung disahkan.
Dengan ketok palu tersebut, publik menilai lahirnya UU PPRT menjadi momentum bersejarah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Namun, tantangan berikutnya justru berada pada tahap implementasi, mulai dari penyusunan aturan pelaksana hingga pengawasan di lapangan agar regulasi tidak berhenti di atas kertas.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terpinggirkan. Ia menilai regulasi tersebut membawa harapan menuju situasi kerja yang lebih manusiawi.
“Sejak awal kami percaya, cepat atau lambat aturan ini akan hadir. Ini penting karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menopang ekonomi keluarga, namun rentan diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita, Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan sejumlah aspek krusial yang kini harus dijamin dalam pelaksanaan UU PPRT, seperti pengaturan jam kerja, upah layak, tunjangan hari raya (THR), hak libur, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini belum menyentuh kelompok pekerja tersebut.
Menurut Lita, apresiasi juga layak diberikan kepada Badan Legislasi DPR, panitia kerja, serta pemerintah yang akhirnya memberi perhatian serius terhadap perjuangan panjang para pekerja rumah tangga.
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai kehadiran regulasi ini menunjukkan negara mulai hadir dalam melindungi kelompok pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal dan kerap tidak terlihat dalam sistem ketenagakerjaan formal.
“Negara tidak hanya harus memberikan perlindungan dasar, tetapi juga membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok perempuan miskin,” ujarnya.
Sementara itu, euforia juga dirasakan langsung oleh para pekerja rumah tangga. Salah satu perwakilan koalisi yang juga bekerja sebagai PRT, Ajeng Astuti, mengaku tidak menyangka perjuangan panjang selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil.
Perjuangan tersebut telah ditempuh melalui berbagai cara, mulai dari aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR hingga audiensi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil, hingga para pemberi kerja.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan panjang kami sebagai perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng dengan haru.
Rekan Ajeng, Yuni Sri, berharap kehadiran UU PPRT mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga yang selama ini masih sering mengalami diskriminasi. Ia mencontohkan praktik seperti pembatasan penggunaan fasilitas umum bersama majikan hingga kewajiban menggunakan lift barang di sejumlah apartemen.
“Kami berterima kasih kepada semua organisasi yang terlibat. Tanpa perjuangan bersama, regulasi ini tidak akan pernah ada,” ujarnya.
Anggota koalisi lainnya, Jumiyem, menyebut pengesahan ini sebagai pengakuan atas martabat pekerja rumah tangga sebagai manusia yang setara dengan pekerja lainnya. Ia menggambarkan perjuangan panjang yang dilakukan di berbagai kondisi tanpa henti.
“Ini seperti penantian panjang yang akhirnya terjawab. Kami terus memperjuangkan ini di depan DPR, tidak peduli hujan atau panas,” tuturnya.
Berdasarkan catatan JALA PRT, isu perlindungan pekerja rumah tangga telah masuk Prolegnas sejak periode 2004–2009, namun berkali-kali tidak pernah dibahas secara tuntas. Harapan sempat kembali menguat ketika Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2025 menyatakan target pengesahan dalam tiga bulan, meski kemudian tidak terealisasi hingga akhirnya disetujui pada April 2026.
Ketua Departemen Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut pengesahan ini sebagai pencapaian penting dalam sejarah keadilan sosial Indonesia. Ia menyoroti bahwa lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga kini memperoleh kepastian hukum setelah sebelumnya bekerja dalam ruang privat tanpa perlindungan memadai.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar produk hukum ketenagakerjaan, melainkan bentuk komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan dan penghormatan martabat manusia. Ia juga menegaskan bahwa kerja domestik harus dipandang sebagai pekerjaan yang sah, bermartabat, dan dilindungi hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru ada pada tahap pelaksanaan UU PPRT. Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan, memperkuat sistem pengawasan, serta melakukan edukasi publik agar ketentuan benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Saatnya memastikan setiap pekerjaan dihargai, setiap pekerja dilindungi, dan setiap manusia diperlakukan dengan bermartabat,” ujarnya, seraya menyebut pengesahan ini sebagai “hadiah terbaik di Hari Kartini.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













