Menit.co.id – Video Bandar Batang berdurasi 9 menit 42 detik berjudul “membara bergetar” adalah konten dokumentasi pribadi berhasil gegerkan publik.
Video Bandar Batang adalah konten milik pasangan kekasih TS dan SA, merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam video Bandar Batang berdurasi 9 menit 42 detik berjudul “membara bergetar” pasangan TS dan SA melakukan aksi di atas tempat tidur.
Keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di sebuah penginapan yang berada di daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Adegan awal di video Bandar Batang, sosok wanita TS duduk diatas tempat tidur sambil mainkan ponsel dan sesekali mengarahkan wajahnya ke perekam.
Sambil tersenyum manis, TS juga memegangi tangan perekam video yang bernama SN. Perekam juga merekam air minum kemasan di atas kasur.
Setelah itu, keduanya terlihat jelas merekam dirinya dengan kemera ponsel mengarah ke cermin yang ada di dalam kamar penginapan tersebut.
Dari sinilah perbuatan “enak-enak” keduanya tersaji dalam video Bandar Batang berdurasi 9 menit 42 detik dengan judul “Bandar Batang Membara Bergetar”.
Celakanya, video dokumentasi yang tujuannya untuk kepentingan pribadi itu kini menyebar dengan cepat ke media sosial seperti Telegram dan X.
Rekaman yang seharusnya tidak untuk publik ini, kini menjadi tontonan masyarakat yang suka nonton video viral di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Setelah video keduanya viral di media sosial, pasangan kekasih bernama SA dan TS ini resmi melangsungkan pernikahan sebagai tanggungjawab moral.
Keluarga dari kedua belah pihak memilih menikahkan SA dan TS sebagai langkah pertanggungjawaban atas perbuatan keduanya seperti di dalam video.
Sementara kasus ini kini resmi ditangani Polres Batang, untuk menentukan langkah selanjutnya yang posisinya menimbulkan keresahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara, khususnya unsur distribusi yang disengaja.
“Awalnya menurut keterangan pelaku untuk koleksi pribadi, bukan diperjualbelikan, tetapi distribusi dan transmisinya masih kami dalami dengan alat bukti,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam untuk merekam video, juga pakaian yang dikenakan dalam rekaman.
Penyidik turut menelusuri lokasi pembuatan video yang diduga berada di kamar sewa, sebagai bagian dari penguatan konstruksi perkara.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah unsur pidana dinilai mulai terpenuhi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya motif ekonomi dalam penyebaran konten tersebut. Meski hingga kini belum ditemukan bukti transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
