Menit.co.id – Pengguna media sosial sedang heboh dengan beredarnya video viral Bandar Bergetar yang belakangan tersebar di berbagai media sosial.
Video viral Bandar Bergetar adalah rekaman video pasangan muda-mudi bernama SE dan TA, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Dalam video viral Bandar Bergetar tersebut memuat aksi keduanya sedang melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri di sebuah penginapan.
Lokasi penginapan berada di daerah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Pembuatan videonya ketika keduanya masih berstatus lajang.
Buntut dari beredarnya video viral berjudul “Bandar Bergetar” di media sosial, sontak masyarakat setempat menjadi heboh melihat kejadian tersebut.
Pemeran dalam video viral, yakni SE dan TA resmi menjadi pasangan suami istri. Proses pernikahan berlangsung pada Minggu (19/4) kemarin.
Polres Batang Periksa Pemeran dan Ingatkan Ancaman Pidana ITE
Polres Batang yang menarima laporan keresahan masyarakat atas muatan konten video viral, langsung memeriksa pasangan SE dan TA.
Informasinya, pemeran di video viral Bandar Batang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Datang bersama-sama, pasangan SE dan TA, langsung mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang pada Selasa (21/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi beredarnya video yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Maulidya, pihak kepolisian akan mendalami keterangan dari kedua pihak guna mengetahui kronologi dan fakta kejadian secara utuh.
Bukan itu saja, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
“Semua akan kita dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Bahkan, masyarakat yang masih menyimpan video diminta untuk segera menghapusnya.
Menurut Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kasus peredaran video viral Bandar Bergetar beredar luas di media sosial sejak Sabtu (18/4/2026). Konten video diduga pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan.
Setelah itu konten hasil dokumentasi pribadi tersebut kemudian meluas ke berbagai platform media sosial lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa video tersebut direkam untuk kepentingan pribadi oleh pasangan yang bersangkutan.
Pemeran Video Viral Bandar Bergetar Menikah
Sebagai langkah respons, kedua keluarga dilaporkan telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Salah satu bentuk penyelesaian yang diambil adalah dengan melangsungkan pernikahan pasangan tersebut pada Minggu (19/4/2026).
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian menegaskan akan menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, khususnya terkait penyebaran konten tanpa izin.
Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait risiko penggunaan perangkat digital dan media sosial.
Literasi digital dinilai masih perlu diperkuat agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga privasi.
Selain itu, penggunaan perangkat pribadi untuk merekam konten sensitif juga dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak diimbangi dengan pengamanan yang memadai.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Polres Batang menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













