Menit.co.id – Belakangan ini publik ramai mencari informasi seputar Yaqut Cholil Qoumas terkait status hukumnya. Berikut rangkuman fakta terbaru dari sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2023–2024.
Sejumlah fakta menarik terungkap dalam proses persidangan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana dari pihak kuasa hukum, Mahrus Ali, menyoroti laporan kerugian negara terkait kasus kuota haji 2023–2024. Mahrus menegaskan bahwa audit investigatif atas kerugian keuangan negara seharusnya selesai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu, delik materiil. Dua, delik omisi materiil. Yang ketiga, delik yang dikualifikasi akibatnya. Ketiga delik ini wajib membuktikan hubungan kausal berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga resmi sebelum penetapan tersangka, bukan setelahnya,” ujar Mahrus dalam persidangan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.
Sementara itu, ahli dari pihak KPK, Erdianto, menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor hanya dapat diterapkan jika hasil audit kerugian keuangan negara telah tersedia. “Potensi kerugian bisa dianggap sebagai tindak pidana menurut UU Tipikor lama, tapi putusan Mahkamah Konstitusi menggesernya menjadi delik materiil—harus ada kerugian nyata,” jelas Erdianto, Jumat, 6 Maret.
Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara, Oce Madril, menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK cacat hukum karena surat penetapan ditandatangani pimpinan KPK. “Kalau surat ditandatangani penyidik, kewenangan jelas. Tapi model lama ini, pimpinan KPK tidak punya kewenangan delegasi. Jadi cacat formil dan materiil,” kata Oce di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.
Oce menambahkan bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan penyidik, sehingga prosedur penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas menjadi bermasalah.
Kuota Haji Masih Wewenang Menteri Agama
Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara, Emanuel Sujatmoko, menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama memiliki kewenangan menetapkan alokasi kuota haji. “Kalau ada penambahan kuota haji, peraturan menteri berlaku sebagai peraturan perundang-undangan karena merujuk pada UU lebih tinggi,” jelas Emanuel, Jumat, 6 Maret.
Sprindik Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur
Mahrus Ali menyoroti pula surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK untuk mentersangkakan Yaqut Cholil Qoumas. Dia menilai adanya dua sprindik berbeda tahun menunjukkan cacat prosedur. Mahrus menekankan pentingnya tanggal penerbitan sprindik untuk menentukan penggunaan KUHAP lama atau baru.
Ahli BPK, Najmatuzzahrah, mengungkapkan laporan kerugian negara baru rampung akhir Februari 2026, lebih dari sebulan setelah Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka pada 8 Januari 2026. “LHP tanggal 20, diserahkannya 24 Februari,” kata Najmatuzzahrah di persidangan Jumat, 6 Maret.
Kewajiban KPK Menyerahkan Surat Penetapan
Oce Madril menekankan bahwa KPK wajib menyerahkan surat penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan sesuai Pasal 90 KUHAP. “Yang penting dokumen disampaikan ke jaksa agar pihak yang bersangkutan mengetahui dampak hukumnya,” ujar Oce.
Tidak Ada Yurisprudensi Khusus Kuota Haji
Najmatuzzahrah juga menyampaikan bahwa belum ada yurisprudensi yang secara spesifik menyatakan kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. “Jika untuk kuota haji spesifik, belum ada, tapi kuota lain seperti minyak atau daging bisa dijadikan acuan yurisprudensi,” kata Najmatuzzahrah di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













