Menit.co.id – Upaya keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai. Di balik pengungkapan tersebut, terselip kisah memilukan seorang ibu muda berinisial AK (32) yang kedapatan membawa anak balitanya dalam rencana perjalanan ke Malaysia demi mencari penghidupan yang lebih layak.
AK diamankan petugas bersama anak keduanya, ADY, yang baru berusia 2,5 tahun saat hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Polisi menyebut, keberangkatan itu dilakukan karena tekanan ekonomi keluarga serta keinginan AK untuk membantu suaminya yang sudah lebih dahulu bekerja di Malaysia.
Perempuan yang dalam pemberitaan ini disebut sebagai ibu muda itu mengaku mengumpulkan biaya perjalanan dari berbagai sumber, yakni bantuan keluarga sebesar Rp6 juta serta kiriman dari suaminya sekitar Rp10 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk proses keberangkatan ke negara tujuan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, pada Sabtu 25 April 2026 menjelaskan bahwa AK sebenarnya memiliki rencana untuk menetap dan bekerja di Malaysia selama kurang lebih dua tahun. Harapannya, penghasilan dari luar negeri dapat membantu perekonomian keluarga serta membiayai pendidikan anak pertamanya.
“Rencananya, AK akan menetap di Malaysia selama dua tahun. Ia berharap bisa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga sekaligus menambah biaya pendidikan anak pertamanya,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang.
Anak pertama AK yang berinisial AD (8) saat ini tengah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Demi keberangkatan tersebut, anak itu terpaksa dititipkan kepada neneknya di Desa Benjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dalam keterangannya kepada petugas, AK mengaku bahwa suaminya telah lebih dulu bekerja di Malaysia melalui jalur resmi yang berangkat dari Batam. Namun, ia memilih jalur nonprosedural karena tidak memahami mekanisme keberangkatan resmi dan tergiur proses yang dianggap lebih cepat.
“Saya tidak tahu cara berangkat resmi, yang penting cepat sampai dan bisa kerja,” ungkapnya dengan suara lirih kepada Kapolres.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana seorang ibu muda harus mengambil keputusan sulit di tengah tekanan ekonomi keluarga. Namun, langkah tersebut justru berujung pada penangkapan sebelum sempat menyeberang ke luar negeri, sehingga rencana untuk berkumpul kembali dengan keluarga harus tertunda.
Kini, AK harus menunda harapan untuk bekerja di luar negeri sekaligus memperbaiki kondisi ekonomi keluarga yang ia impikan sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI secara ilegal sangat berbahaya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi maupun tindak perdagangan manusia. Jalur nonprosedural juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di balik penindakan hukum, terdapat kisah seorang ibu muda yang berjuang di tengah himpitan ekonomi, hingga nekat mengambil risiko besar demi masa depan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













