Menit.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya keempat terdakwa dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasasi diajukan karena perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sehingga masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Menurut Anang, meskipun KUHAP baru telah berlaku, hukum acara yang digunakan tetap merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk pemeriksaan awal, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang sudah mengikuti KUHAP 2025.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama,” ujar Anang, Selasa (7/4/2026). Hal ini menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi.
Kasasi Terhadap Beberapa Terdakwa
Selain Delpedro Marhaen, kasasi juga diajukan terhadap tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas dalam kasus serupa. Mereka adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Keempat terdakwa awalnya didakwa dengan beberapa alternatif dakwaan, namun majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan: “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.” Hakim juga meminta agar hak-hak keempat terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, dipulihkan.
Kontroversi Hukum: KUHAP Lama vs KUHAP Baru
Kasus ini memunculkan perdebatan hukum terkait peralihan KUHAP lama ke KUHAP baru. KUHAP baru, yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum. Namun, karena kasus Delpedro Marhaen sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum UU baru berlaku, hukum acara yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama.
Ketentuan peralihan ini tercantum dalam Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perkara tindak pidana yang sudah diperiksa sebelum diberlakukannya KUHAP baru tetap diadili dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP lama, kecuali jika masuk dalam proses peninjauan kembali. Kondisi inilah yang menjadi dasar Kejagung untuk melakukan kasasi meskipun vonis bebas telah dijatuhkan.
Pandangan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dalam konteks KUHAP baru, vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim bersifat final. Menurut Yusril, putusan bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya secara hukum tidak dapat diajukan kasasi jika mengacu pada KUHAP terbaru.
“Majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen dkk tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, majelis menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Yusril, Jumat (7/3/2026).
Ia menambahkan bahwa Pasal 299 KUHAP baru menegaskan bahwa putusan bebas atau onstlag (lepas dari tuntutan) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk kasasi. Dengan demikian, kasus ini menjadi titik penting dalam memahami perbedaan penerapan KUHAP lama dan baru, khususnya mengenai hak-hak terdakwa dan kewenangan jaksa.
Dampak Putusan Terhadap Publik dan Lembaga
Putusan bebas Delpedro Marhaen dkk menjadi perhatian publik karena terkait demonstrasi yang menimbulkan kontroversi luas pada Agustus 2025. Vonis ini menegaskan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
Selain itu, langkah kasasi yang diajukan Kejagung memperlihatkan kompleksitas penerapan hukum acara pidana di Indonesia, terutama dalam masa transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat hukum, pengacara, dan masyarakat tentang pentingnya memahami regulasi yang berlaku sesuai waktu pelimpahan perkara.
Dengan dinamika hukum ini, publik diajak lebih kritis dalam mengikuti perkembangan kasus hukum, khususnya yang melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Kasus Delpedro Marhaen dkk akan terus menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga hak-hak sipil dalam konteks demonstrasi dan kebebasan berpendapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
